2. Tipe - tipe Budaya Politik
3. Pengertian Partai Politik
4. Fungsi Partai Politik
5. Pengertian Demokrasi menurut Abraham Lincoln
6. Macam - macam Demokrasi
7. Pengertian Masyarakat Madani
8.Ciri - ciri Masyarakat Madani
9. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
10. Pengertian Keterbukaan
11. Pengertian Keadilan
12. Asas - asas Pemilu
13. Pengertian Kampanye
14. Pentingnya Sosialisasi Politik
15. Nama - nama Partai Politik
16. Pengertian Hubungan Internasional
17. Landasan Hubungan Internasional
18. Tujuan Hubungan Internasional
19. Pengertian Perjanjian Internasional
20. Bentuk dan Nama Perjanjian Internasional
21. Tahap - tahap Perjanjian Internasional
22.Pengertian Hukum Internasional
23. Sumber - sumber Hukum Internasional
24. Subyek - subyek Hukum Internasional
25. Asas - asas Hukum Internasional
BUDAYA POLITIK, dapat dibedakan menjadi 3 tipe, yaitu :
- Participant Political Culture (Budaya Politik Partisipan) adalah orang-orang yang melibatkan diri dalam kegiatan politik, setidak-tidaknya dalam kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum (pemilu) yang notabene merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang ada dalam setiap sistem politik.
- Subject Political Culture (Budaya Politik Subyek) adalah orang-orang yang secara pasif patuh kepada pejabat-pejabat pemerintahan dan perangkat perundang-undangannya, akan tetapi tidak terlibat dalam politik ataupun membrikan suaranya dalam pemilihan umum.
- Parochial Political Culture (Budaya Politik Paroki) adalah orang-orang yang sama sekali tidak menyadari atau bahkan mengabaikan adanya pemerintahan dan kegiatan politik, bisa saja mereka buta huruf (kurangnya pendidikan) tinggal di desa terpencil atau mungkin saja disebabkan oleh usia lanjut yang tidak memungkinkan lagi untuk tanggap terhadap hak pilihnya dan lebih banyak mengungkung diri dalam kesibukan keluarga.
- Sebagai sarana sosialisasi politik
- Sebagai sarana partisipasi politik
- Sebagai sarana rekruitment politik
- Sebagai sarana komunikasi politik
- Artikulasi kepentingan
- Agregasi kepentingan
- Pembuat kebijaksanaan
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
1. Free Public Sphere (Ruang Bebas Publik). Salah satu karakteristik dari masyarakat madani adalah terdapat tempat bagi masyarakat (Free Public Sphere) untuk melakukan aktivitas publiknya secara bebas namun tetap harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Masyarakat mendapat-kan haknya secara penuh dan merdeka untuk menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, berorganisasi termasuk mempublikasikannya kepada publik tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
2. Demokratisasi. Demokratisasi sangatlah penting bagi terciptanya masyarakat madani didalam suatu negara, termasuk Indonesia. Demokratisasi itu sendiri merupakan sebuah proses menegakkan prinsip-prinsip demokrasi didalam sebuah negara demi terciptanya masyarakat yang menjungjung tinggi asas-asa demokrasi. Demokrasi ditegakkan oleh lima pilar yaitu LSM, Pers yang bebas, Supremasi hukum, Perguruan Tinggi dan juga Partai Politik.
3. Toleransi. Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
4. Plularisme. Pluralisme mengandung pengertian bahwa setiap individu bersedia menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat yang majemuk sebagai rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa
5. Keadilan Sosial. Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
6. Partisipasi Sosial. Partisipasi sosial merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat madani yang senantiasa menegakkan demokrasi. Partisipasi sosial berarti setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut serta didalam berpolitik dengan rasa tanggung jawab secara bersih tanpa adanya paksaan atau intimidasi dari pihak manapun. Partisipasi sosial ini banyak contohnya, seperti pemilihan kepada daerah, pemilihan presiden dan wakil presiden, dan lain-lain.
7. Supremasi Hukum. Indonesia adalah negara hukum dan senantiasa menegakkan supremasi hukum. Supremasi hukum merupakan bagian penting dari suatu negara dan juga merupakan salah satu ciri-ciri dari masyarakat madani. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggap hukum dinegeri ini bagaikan sebuah pisau, tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Seharusnya hukum ini bersifat netral yang artinya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
- Perjanjian Internasional
- Kebiasaan Internasional
- Yurisprudensi
- Pendapat para ahli hukum internasional/doktrin
===== SELAMAT BERJUANG =====
Tidak ada komentar:
Posting Komentar