KISI -KISI UJIAN SEKOLAH 2014 - 2015:
PILIHAN GANDA
1. 3 (tiga) contoh sikap nyata nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari
2. 3 (tiga) fungsi partai politik
3. 4 (empat) macam keadilan menurut Aristoteles
4. 3 (tiga) ciri ideologi terbuka
5. 2 (dua) implikasi globalisasi terhadap bangsa Indonesia
PEMBAHASAN KISI - KISI UJIAN SEKOLAH 2014 - 2015
PILIHAN GANDA
- unsur konstitutif berdirinya suatu negara
- menentukan bentuk negara Indonesia
- menentukan contoh sikap nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- pengertian chauvinisme
- tujuan hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- menunjukkan sikap yang sesuai dengan hukum yang berlaku
- menunjukkan ciri negara hukum
- lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani korupsi
- menunjukkan yang termasuk hak asasi sosial dan budaya
- makna tiap-tiap alinea Pembukaan UUD 1945
- pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
- asas dalam menentukan kewarganegaraan
- pengertian keadilan menurut Prof. Notonegoro, S.H.
- contoh demokrasi dalam lingkungan keluarga
- ciri utama pemerintahan demokrasi
- pengertian keadilan komutatif
- menunjukkan ciri budaya politik partisipan
- ciri masyarakat madani
- ciri negara demokrasi
- menunjukkan perilaku budaya demokrasi dalam lingkungan sekolah
- salah satu contoh demokrasi pada masa reformasi
- organisasi regional
- sumber hukum Internasional
- demokrasi yang berlaku pada periode tahun 1959 - 1965
- menunjukkan wakil rakyat yang dipilih berdasarkan UU. No. 12 tahun 2003
- penyelesaian sengketa internasional
- menunjukkan tugas dari Dewan Perwalian PBB
- makna Pancasila sebagai ideologi terbuka
- Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
- menunjukkan fungsi Pancasila sebagai ideologi terbuka
- menentukan sikap positif terhadap nilai - nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka
- makna Pancasila sebagai paradigma pembangunan
- salah satu contoh sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
- ciri sistem pemerintahan presidensial
- keunggulan sistem pemerintahan presidensial
- menunjukkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang eksekutif
- pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia pada saat ini
- peranan pers dalam kehidupan masyarakat yang demokratis
- menunjukkan contoh berita yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
- dampak positif dari kebebasan pers
- tujuan yang ingin dicapai melalui fungsi pers sebagai kontrol sosial
- pembaharuan yang sangat mendasar bagi pers dengan disahkannya UU. No. 40/1999
- sikap dalam menghadapi era globalisasi dalam bidang sosial budaya
- menentukan contoh sikap keterbukaan semua budaya dari negara-negara maju yang masuk ke negara Indonesia
- prinsip dasar dalam menjalin kerjasama internasional di era globalisasi
1. 3 (tiga) contoh sikap nyata nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari
2. 3 (tiga) fungsi partai politik
3. 4 (empat) macam keadilan menurut Aristoteles
4. 3 (tiga) ciri ideologi terbuka
5. 2 (dua) implikasi globalisasi terhadap bangsa Indonesia
PEMBAHASAN KISI - KISI UJIAN SEKOLAH 2014 - 2015
Unsur Konstitutif suatu negara antara lain:
1.
Rakyat
Unsur
terpenting suatu negara adalah rakyat, karena rakyatlah yang pertama kali
memiliki keinginan dan kehendak untuk membentuk negara. Kemudian rakyat ini
pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan
pemerintahan negara. Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam
suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan
negaranya.
2.
Wilayah
Wilayah
suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat yang sekaligus menjadi
tempat bagi pemerintah untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan.
3.
Pemerintah
yang Berdaulat
Pemerintahan
merupakan alat kelengkapan pemerintah yang melaksanakan fungsi negara.
Pemerintah berdaulat dijadikan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan
tugas-tugas penting dalam negara. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah
mempunyai kekuatan yang mengikat ke dalam dan keluar. Kekuasaan ke dalam
berarti kekuasaan pemerintah itu diakui dan berwibawa terhadap rakyatnya.
Kedaulatan atau kekuasaan keluar berarti pemerintah negara tersebut memiliki
kekuasaan yang bebas tidak terikat dan tidak memihak serta tunduk pada
kekuasaan lain, serta ketentuan yang ada dalam negaranya. Dengan demikian,
terdapat sikap saling menghormati kekuasaan negara satu dengan negara lain,
tanpa turut campur dalam urusan dalam negeri dan negara lain.
BENTUK NEGARA INDONESIA, Bentuk negara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu :
- Kesatuan (unity): negara yang bersusunan tunggal, di mana tidak ada negara di dalam negara. Negara kesatuan ada yang sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi : semua urusan pemerintahan menjadi wewenang pemerintah pusat. Desentralisasi : sebagian urusan pemerintahan sudah dilimpahkan kepada pemerintah daerah (otonomi daerah).
- Serikat (federal) : negara yang bersusunan jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian.
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 menurut UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan.
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 menurut Konstitusi RIS bentuk negara Indonesia Serikat.
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 menurut UUDS 1950 bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan
- Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 menurut UUD 1945 sebelum amandemen, bentuk negara Indonesia Kesatuan (sentralisasi).
- Periode tahun 19 Oktober 1999 – sekarang menurut UUD 1945 setelah amandemen bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan (desentralisasi).
Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran yang mengajarkan kepada kita untuk mencintai bangsa dan negara yang dilandasi kesadaran sebagai bagian dari bangsa dan negara.
Contoh sikap nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :
- Bangga menjadi warga negara Indonesia
- Mencintai produk dalam negeri
- Berani menentang kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia
- Menjaga nama baik bangsa dan negara dalam segala bidang
Chauvinisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri secara berlebihan dan cenderung meremehkan bangsa-bangsa lain.
SISTEM HUKUM. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, hukum dibuat/dibentuk bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia. Sikap yang sesuai dengan hukum yang berlaku adalah menaati hukum dengan penuh kesadaran, bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak lain.
Beberapa ciri negara hukum diantaranya adalah :
1) Adanya jaminan dan perlindungan HAM
2) Adanya jaminan terhadap kepastian hukum
3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Berdasarkan UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Penberantasan Tindak Korupsi, bahwa : “Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Adapun tugas pemberantasan korupsi adalah sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara
Pengertian HAM : menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jenis-jenis HAM :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) : hak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan
masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) : hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu
serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3. Hak Asasi dalam Kesamaan Hukum (Rights of Legal Equality) : hak asasi untuk mendapat
perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan atau dikenal dengan hak kesamaan hukum.
4. Hak Asasi Politik (Political Rights) : hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan partai politik serta hak untuk mengajukan petisi, kritik atau
saran.
5. Hak Asasi dalam Perlindungan Hukum (Procedural Rights) : hak untuk mendapatkan perlakuan
tata cara dan perlindungan hukum, misalnya : hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil
dalam penangkapan, penggeledahan, penyidikan, proses peradilan dan pembelaan hukum.
6. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Culture Rights) : hak untuk memperoleh
pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lain yang berhubungan dengan masalah sosial dan
budaya.
MAKNA YANG TERKANDUNG PADA TIAP-TIAP ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea Pertama
- Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan dan mengusir penjajahan.
- Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
- Pernyataan objektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea Kedua
- Kemerdekaan yang dicapai melalui perjuangan melawan penjajah.
- Adanya momentum untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan harus diisi untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur.
Alinea Ketiga
- Motivasi spriritual, bahwa kemerdekaan itu adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
- Keinginan yang didambakan agar tercipta kehidupan yang seimbang antara material dan spiritual, dunia
dan akhirat.
- Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.
Alinea Keempat
- Memuat rumusan tentang fungsi dan tujuan negara Indonesia.
- Kemerdekaan disusun dalam suatu UUD.
- Memuat susunan dan bentuk negara Indonesia.
- Memuat sistem pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat.
- Memuat rumusan dasar negara Pancasila.
POKOK-POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
- Persatuan, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkanpersatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan Sosial, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kedaulatan Rakyat, negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
- Ketuhanan Yang Maha Esa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
- Asas Ius Soli (Asas Kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro keadilan dapat dibedakan menjadi 5 (lima) macam, yaitu :
- Keadilan Distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa, keahlian dan kemakmuran yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kerja dan kemampuannya.
- Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa dan keahlian.
- Keadilan Kodrat, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam.
- Keadilan Konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara karena dikukuhkan melalui jalan kekuasaan.
- Keadilan Legalitas, keadilan yang berdasarkan hukum yang berlaku (hukum positif).
- Keadilan Distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa, keahlian dan kemakmuran yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kerja dan kemampuannya.
- Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa dan keahlian.
- Keadilan Kodrat, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam.
- Keadilan Konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara karena dikukuhkan melalui jalan kekuasaan.
- Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
- Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati dan menghargai antaranggota keluarga.
- Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
- Memecahkan masalah keluarga dengan jalan musyawarah.
BUDAYA POLITIK, dapat dibedakan menjadi 3 tipe, yaitu :
- Participant Political Culture (Budaya Politik Partisipan) adalah orang-orang yang melibatkan diri dalam kegiatan politik, setidak-tidaknya dalam kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum (pemilu) yang notabene merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang ada dalam setiap sistem politik.
- Subject Political Culture (Budaya Politik Subyek) adalah orang-orang yang secara pasif patuh kepada pejabat-pejabat pemerintahan dan perangkat perundang-undangannya, akan tetapi tidak terlibat dalam politik ataupun membrikan suaranya dalam pemilihan umum.
- Parochial Political Culture (Budaya Politik Paroki) adalah orang-orang yang sama sekali tidak menyadari atau bahkan mengabaikan adanya pemerintahan dan kegiatan politik, bisa saja mereka buta huruf (kurangnya pendidikan) tinggal di desa terpencil atau mungkin saja disebabkan oleh usia lanjut yang tidak memungkinkan lagi untuk tanggap terhadap hak pilihnya dan lebih banyak mengungkung diri dalam kesibukan keluarga.
- Sebagai sarana sosialisasi politik
- Sebagai sarana partisipasi politik
- Sebagai sarana rekruitment politik
- Sebagai sarana komunikasi politik
- Artikulasi kepentingan
- Agregasi kepentingan
- Pembuat kebijaksanaan
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
1. Free Public Sphere (Ruang Bebas Publik). Salah satu karakteristik dari masyarakat madani adalah terdapat tempat bagi masyarakat (Free Public Sphere) untuk melakukan aktivitas publiknya secara bebas namun tetap harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Masyarakat mendapat-kan haknya secara penuh dan merdeka untuk menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, berorganisasi termasuk mempublikasikannya kepada publik tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
2. Demokratisasi. Demokratisasi
sangatlah penting bagi terciptanya masyarakat madani didalam suatu
negara, termasuk Indonesia. Demokratisasi itu sendiri merupakan sebuah
proses menegakkan prinsip-prinsip demokrasi didalam sebuah negara demi
terciptanya masyarakat yang menjungjung tinggi asas-asa demokrasi.
Demokrasi ditegakkan oleh lima pilar yaitu LSM, Pers yang bebas,
Supremasi hukum, Perguruan Tinggi dan juga Partai Politik.
3. Toleransi. Toleransi
adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik
dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang
dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling
menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh
orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
4. Plularisme. Pluralisme
mengandung pengertian bahwa setiap individu bersedia menerima
pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam
masyarakat yang majemuk sebagai rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa
5. Keadilan Sosial. Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional
antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh
aspek kehidupan.
6. Partisipasi Sosial. Partisipasi
sosial merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat madani
yang senantiasa menegakkan demokrasi. Partisipasi sosial berarti setiap
warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut serta didalam berpolitik
dengan rasa tanggung jawab secara bersih tanpa adanya paksaan atau
intimidasi dari pihak manapun. Partisipasi sosial ini banyak contohnya,
seperti pemilihan kepada daerah, pemilihan presiden dan wakil presiden,
dan lain-lain.
7. Supremasi Hukum. Indonesia
adalah negara hukum dan senantiasa menegakkan supremasi hukum.
Supremasi hukum merupakan bagian penting dari suatu negara dan juga
merupakan salah satu ciri-ciri dari masyarakat madani. Masih banyak
masyarakat Indonesia yang menganggap hukum dinegeri ini bagaikan sebuah
pisau, tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Seharusnya hukum ini bersifat
netral yang artinya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
dimata hukum.
Contoh perilaku budaya demokrasi yang ditunjukkan siswa dalam lingkungan sekolah adalah pemilihan ketua kelas dan pemilihan ketua osis.SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
- Perjanjian Internasional
- Kebiasaan Internasional
- Yurisprudensi
- Pendapat para ahli hukum internasional/doktrin
- Era Orde Lama
- Demokrasi Pada Masa Revolusi Kemerdekaan (periode tahun 1945-1949)
- Demokrasi Liberal (periode tahun 1950-1959)
- Demokrasi Terpimpin (periode 1959-1965)
- Era Orde Baru (periode tahun 1966-1998)
- Era Reformasi (periode tahun 1999 – sekarang)
SENGKETA INTERNASIONAL dapat diartikan sebagai pertengkaran, pertikaian atau perselisihan di antara anggota masyarakat internasional, baik negara, organisasi internasional maupun individu. Sengketa internasional dapat terjadi antara : negara dengan negara, negara dengan individu, negara dengan korporasi asing dan negara dengan kesatuan kenegaraan bukan negara.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa bahwa negara ini (Indonesia) pernah terlibat dalam sengketa dengan Malaysia mengenai konflik kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Dari hasil penyelesaian melalui Mahkamah Internasional , diputuskan bahwa negara yang berhak memiliki Sipadan-Ligitan adalah Malaysia. Keputusan Mahkamah Internasional ini didasarkan atas bukti penguasaan efektif, yang mana bukti tersebut mengharuskan adanya 3 (tiga) syarat, yaitu : 1) keberadaan secara terus-menerus di pulau tersebut; 2) penguasaan secara efektif termasuk administrasi; 3) perlindungan dan pelestarian ekonologis.
Tugas Mahkamah Internasional :
- Memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara-negara anggota PBB yang diserahkan putusan-nya kepada Mahkamah Internasional.
- Memberi pendapat pada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB.
- Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menaati keputusan Mahkamah Internasional.
- Memberi nasihat hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
- Menyelesaikan sengketa (Contentions Case) : menyelesaikan sengketa antar negara yang berdasar permohonan.
- Memberi nasihat (Advisory Opinion) : pendapat Mahkamah Internasional dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon.
Tugas dan Hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk
menjalankan kewajiban Majelis Umum
dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali
daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan.
Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
- Mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh Negara penguasa di daerah perwalian.
- Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa.
- Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa.
- Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.
Fungsi Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa adalah bahwa Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya.
Ciri ciri ideologi Pancasila, ideologi Pancasila yang di anut oleh Negara Indonesia dan bila kita cermati ideologi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Dalam bidang ekonomi menganut azas kekeluargaan.
- Dalam bidang sosial menganut azas kegotongroyongan.
- Dalam bidang politik menganut azas musyawarah untuk mufakat.
- Dalam bidang agama, Indonesia adalah Negara yang religius artinya negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pertama, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik. Kedua, anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers. Ketiga, pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri. Keempat, kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan dicurigai sebagai hal yang cenderung disalahgunakan, dan karena itu, sejauh mungkin dibatasi. Kelima, suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian besar individu berbahagia.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN, artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Sebagai kepala eksekutif, presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen
- Presiden tidak dapat dibubarkan oleh parlemen
- Presiden mengangkat menteri-menteri negara yang memimpin departemen (kabinet dibentuk oleh presiden)
- Kabinet (menteri-menteri negara) bertanggungjawab kepada presiden
- Kabinet (menteri-menteri negara) tidak dapat dibubarkan oleh parlemen
- Tugas peradilan dilakukan oleh badan peradilan yang tidak bisa dipengaruhi oleh badan lainnya.
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS, sebagaimana tercantum dalam pasal 6 UU. No. 40 tahun 1999, pers mempunyai peranan sebagai berikut :
1. memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui.
2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
FUNGSI PERS, seperti yang terdapat pada pasal 3 UU. No. 40 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Sebagai media informasi, pers menyajikan berbagai informasi yang sangat berguna bagi kehidupan masyarakat.
2. Sebagai media pendidikan, pers dapat memberikan berbagai pengetahuan sehingga masyarakat bertambah wawasan atau pengetahuannya.
3. Sebagai media hiburan, pers melalui media massanya dapat memberikan hiburan dalam arti rasa senang dan sebagainya.
4. Sebagai kontrol sosial (social control), pers dapat mempengaruhi masyarakat dan mempengaruhi pemerintah.
Pembaharuan yang sangat mendasar bagi pers dengan disahkannya UU. No. 40 tahun 1999 tentang Undang-Undang Pokok Pers adalah Pers diberi kesempatan untuk menggali informasi seluas-luasnya kepada siapa saja yang dikehendaki dan dijamin oleh hukum.
PENGERTIAN GLOBALISASI menurut pendapat beberapa ahli diantaranya :
1. Selo Soemardjan, terbentuknya suatu sistem organisasi dan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah yang sama.
2. Robert Cox, kecenderungan menyatunya internasionalisasi produksi, pembagian kerja internasional yang baru, perpindahan penduduk dari selatan ke utara, lingkungan kompetitif baru yang mempercepat proses itu dan internasionalisasi negara, membuat negara sebagai age globalisasi baru.
3. Emmanuel Ritcher, jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi ke dalam kesalingketergantungan dan persatuan dunia.
4. Martin Albrow, keseluruhan proses, di mana manusia di bumi terinkorporasi (tergabung) ke dalam masyarakat dunia tunggal, masyarakat global.
5. Kamus Bahasa Inggris, segala sesuatu atau suatu hal yang berkaitan dengan dunia, internasional, atau seluruh alam jagat raya.
Ciri-ciri Nasionalisme (1) :
- Sudah ada persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sifat perjuangannya sudah bersifat nasional.
- Tujuannya untuk mencapai kemerdekaan yang nantinya ingin mendirikan suatu negara merdeka yang kekuasaannya ditangani rakyat.
- Sudah ada organisasi modern dan bersifat nasional.
- Mengandalkan kekuatan otak (pikiran), dimana pendidikan sangat berperan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Memiliki rasa cinta pada tanah air ( patriotisme ).
- Bangga menjadi bangsa dan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
- Menempatkan kepentingan bersama daripada kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.
- Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman pada diri bangsa Indonesia.
- Bersedia mempertahankan dan memajukan negara dan nama baik bangsanya.
- Senantiasa membangun rasa persaudaraan, solidaritas, kedamaian, dan anti kekerasan antar kelompok masyarakat dengan semangat persatuan.
- Menyadari sepenuhnya bahwa kita adalah sebagai bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
- Cinta bangsa dan tanah air
- Rela berkorban demi bangsa dan negara
- Bangga berbangsa dan bertanah air
- Menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan
- Legitimasi pemerintah
- Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik.
- Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
- Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiannya
- Masyarakat dijamin kebebasannya
- Memiliki pers yang bebas
Sebuah Negara bisa di sebut sebagai Negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun cirri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat, prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa Negara tidak bisadan tidak boleh menjalankan kehidupan Negara berdasarkan kemauannya sendiri.
3. Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas, prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, berlaku prinsip majority rule . maksudnya keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut hatus menghormati hak-hak minoritas (minority rights).
4. Jaminan hak-hak asasi manusia, prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-kah tersebut meliputi: hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas; hak beragama; hak hidup, hak berserikat dan berkumpul; hak persamaan perlindungan hokum; hak atas proses peradilan yang bebas. Namun demikian. Di sini berlaku prinsip: hak asasi manusia harus senantiasa dikembangkan (diperbaiki, dipertajam, dan ditambah hak-hak lainnya).
5. Pemilu yang bebas dan adil, prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakanpemilihan umum (pemilu).
6. Persamaan di depan hukum, prinsip ini menghendaki adaanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum ( didepan hukum) setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada sikap membeda-bedakan (diskriminasi), entah berdasarkan suku, ras, agama, antargolongan maupun jenis kelamin.
7. Perlindungan hukum, prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh Negara. Misalnya warga Negara tak boleh di tangkap tanpa alasan hukum yang jelas; warga Negara tak boleh dipenjarakan tanpa melalui proses hukum yang terbuka.
8. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi, prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hokum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan Negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.
9. Penghargaan pada keberagaman, prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok social-budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan Negara.
10. Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi, prinsip ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. tolenrasi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat.kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaikan bersama.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu:
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
- Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, didorong oleh kemajuan teknologi informasi (contohnya internet) sehingga perubahan yang terjadi di dunia luar dapat dengan segera diketahui
- Bergesernya nilai budaya yang merugikan seperti feodalisme dan produk kolonialisme lainnya
- Perubahan etos kerja budaya yang menghambat pembangunan
- Modernisasi mendorong rasionalisme sehingga kepercayaan terhadap tahayul berangsur-angsur hilang
- Berkembangnya prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.