Kamis, 26 Februari 2015

KISI - KISI UJIAN SEKOLAH DAN PEMBAHASANNYA 2014 - 2015

KISI -KISI UJIAN SEKOLAH 2014 - 2015:

PILIHAN GANDA
  1. unsur konstitutif berdirinya suatu negara
  2. menentukan bentuk negara Indonesia
  3. menentukan contoh sikap nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  4. pengertian chauvinisme
  5. tujuan hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  6. menunjukkan sikap yang sesuai dengan hukum yang berlaku
  7. menunjukkan ciri negara hukum
  8. lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani korupsi
  9. menunjukkan yang termasuk hak asasi sosial dan budaya
  10. makna tiap-tiap alinea Pembukaan UUD 1945
  11. pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
  12. asas dalam menentukan kewarganegaraan
  13. pengertian keadilan menurut Prof. Notonegoro, S.H.
  14. contoh demokrasi dalam lingkungan keluarga
  15. ciri utama pemerintahan demokrasi
  16. pengertian keadilan komutatif
  17. menunjukkan ciri budaya politik partisipan
  18. ciri masyarakat madani
  19. ciri negara demokrasi
  20. menunjukkan perilaku budaya demokrasi dalam lingkungan sekolah
  21. salah satu contoh demokrasi pada masa reformasi
  22. organisasi regional
  23. sumber hukum Internasional
  24. demokrasi yang berlaku pada periode tahun 1959 - 1965
  25. menunjukkan wakil rakyat yang dipilih berdasarkan UU. No. 12 tahun 2003
  26. penyelesaian sengketa internasional
  27. menunjukkan tugas dari Dewan Perwalian PBB
  28. makna Pancasila sebagai ideologi terbuka
  29. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
  30. menunjukkan fungsi Pancasila sebagai ideologi terbuka
  31. menentukan sikap positif terhadap nilai - nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka
  32. makna Pancasila sebagai paradigma pembangunan
  33. salah satu contoh sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
  34. ciri sistem pemerintahan presidensial
  35. keunggulan sistem pemerintahan presidensial
  36. menunjukkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang eksekutif
  37. pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia pada saat ini
  38. peranan pers dalam kehidupan masyarakat yang demokratis
  39. menunjukkan contoh berita yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
  40. dampak positif dari kebebasan pers
  41. tujuan yang ingin dicapai melalui fungsi pers sebagai kontrol sosial
  42. pembaharuan yang sangat mendasar bagi pers dengan disahkannya UU. No. 40/1999
  43. sikap dalam menghadapi era globalisasi dalam bidang sosial budaya
  44. menentukan contoh sikap keterbukaan semua budaya dari negara-negara maju yang masuk ke negara Indonesia
  45. prinsip dasar dalam menjalin kerjasama internasional di era globalisasi
URAIAN/ESSAY
     1.  3 (tiga) contoh sikap nyata nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari
     2.  3 (tiga) fungsi partai politik
     3.  4 (empat) macam keadilan menurut Aristoteles
     4.  3 (tiga) ciri ideologi terbuka
     5.  2 (dua) implikasi globalisasi terhadap bangsa Indonesia


PEMBAHASAN KISI - KISI UJIAN SEKOLAH 2014 - 2015

Unsur Konstitutif suatu negara antara lain:



1.      Rakyat
Unsur terpenting suatu negara adalah rakyat, karena rakyatlah yang pertama kali memiliki keinginan dan kehendak untuk membentuk negara. Kemudian rakyat ini pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya.

2.      Wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat yang sekaligus menjadi tempat bagi pemerintah untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan.

3.      Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintahan merupakan alat kelengkapan pemerintah yang melaksanakan fungsi negara. Pemerintah berdaulat dijadikan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas penting dalam negara. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuatan yang mengikat ke dalam dan keluar. Kekuasaan ke dalam berarti kekuasaan pemerintah itu diakui dan berwibawa terhadap rakyatnya. Kedaulatan atau kekuasaan keluar berarti pemerintah negara tersebut memiliki kekuasaan yang bebas tidak terikat dan tidak memihak serta tunduk pada kekuasaan lain, serta ketentuan yang ada dalam negaranya. Dengan demikian, terdapat sikap saling menghormati kekuasaan negara satu dengan negara lain, tanpa turut campur dalam urusan dalam negeri dan negara lain.

BENTUK NEGARA INDONESIA, Bentuk negara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu :
  1. Kesatuan (unity): negara yang bersusunan tunggal, di mana tidak ada negara di dalam negara. Negara kesatuan ada yang sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi : semua urusan pemerintahan menjadi wewenang pemerintah pusat. Desentralisasi : sebagian urusan pemerintahan sudah dilimpahkan kepada pemerintah daerah (otonomi daerah).
  2. Serikat (federal) : negara yang bersusunan jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian.
Periodesasi Bentuk Negara Indonesia :
  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 menurut UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan.
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 menurut Konstitusi RIS bentuk negara Indonesia Serikat.
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 menurut UUDS 1950 bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan
  4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 menurut UUD 1945 sebelum amandemen, bentuk negara Indonesia Kesatuan (sentralisasi).
  5. Periode tahun 19 Oktober 1999 – sekarang menurut UUD 1945 setelah amandemen  bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan (desentralisasi).
NASIONALISME, PATRIOTISME DAN CHAUVINISME
Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran yang mengajarkan kepada kita untuk mencintai bangsa dan negara yang dilandasi kesadaran sebagai bagian dari bangsa dan negara.
Contoh sikap nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :
  1. Bangga menjadi warga negara Indonesia
  2. Mencintai produk dalam negeri
  3. Berani menentang kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia
  4. Menjaga nama baik bangsa dan negara dalam segala bidang
Patriotisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mempunyai semangat dan jiwa kepahlawanan yang dilandasi oleh sikap berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.

Chauvinisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri secara berlebihan dan cenderung meremehkan bangsa-bangsa lain.

SISTEM HUKUM. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, hukum dibuat/dibentuk bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia. Sikap yang sesuai dengan hukum yang berlaku adalah menaati hukum dengan penuh kesadaran, bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak lain.
Beberapa ciri negara hukum diantaranya adalah :
1) Adanya jaminan dan perlindungan HAM
2) Adanya jaminan terhadap kepastian hukum
3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). Berdasarkan UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Penberantasan Tindak Korupsi, bahwa : “Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Adapun tugas pemberantasan korupsi adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  4. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  5. Memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Pengertian HAM : menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jenis-jenis HAM :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) : hak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan 
    masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi. 
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) : hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu
    serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak. 
3. Hak Asasi dalam Kesamaan Hukum (Rights of Legal Equality) : hak asasi untuk mendapat
    perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan atau dikenal dengan hak kesamaan hukum. 
4. Hak Asasi Politik (Political Rights) : hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
    dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan partai politik serta hak untuk mengajukan petisi, kritik atau
    saran. 
5. Hak Asasi dalam Perlindungan Hukum (Procedural Rights) : hak untuk mendapatkan perlakuan
    tata cara dan perlindungan hukum, misalnya : hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil
    dalam penangkapan, penggeledahan, penyidikan, proses peradilan dan pembelaan hukum.
6. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Culture Rights) : hak untuk memperoleh
    pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lain yang berhubungan dengan masalah sosial dan
    budaya.

MAKNA YANG TERKANDUNG PADA TIAP-TIAP ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea Pertama
- Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan dan mengusir penjajahan.
- Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
- Pernyataan objektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea Kedua
- Kemerdekaan yang dicapai melalui perjuangan melawan penjajah.
- Adanya momentum untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan harus diisi untuk mewujudkan masyarakat adil
  dan makmur.
Alinea Ketiga
- Motivasi spriritual, bahwa kemerdekaan itu adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
- Keinginan yang didambakan agar tercipta kehidupan yang seimbang antara material dan spiritual, dunia
  dan akhirat.
- Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.
Alinea Keempat
- Memuat rumusan tentang fungsi dan tujuan negara Indonesia.
- Kemerdekaan disusun dalam suatu UUD.
- Memuat susunan dan bentuk negara Indonesia.
- Memuat sistem pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat.
- Memuat rumusan dasar negara Pancasila.

POKOK-POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
  1. Persatuan, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkanpersatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Keadilan Sosial, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Kedaulatan Rakyat, negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
  4. Ketuhanan Yang Maha Esa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
ASAS DALAM MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN
  1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
  2. Asas Ius Soli (Asas Kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
MACAM-MACAM KEADILAN

Menurut Prof. Dr. Notonegoro keadilan dapat dibedakan menjadi 5 (lima) macam, yaitu :
  1. Keadilan Distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa, keahlian dan kemakmuran yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kerja dan kemampuannya.
  2. Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa dan keahlian.
  3. Keadilan Kodrat, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam.
  4. Keadilan Konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara karena dikukuhkan melalui jalan kekuasaan.
  5. Keadilan Legalitas, keadilan yang berdasarkan hukum yang berlaku (hukum positif).
Sedangkan menurut Aristoteles keadilan dapat dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
  1. Keadilan Distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa, keahlian dan kemakmuran yang diberikan kepada seseorang sesuai dengan kerja dan kemampuannya.
  2. Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa dan keahlian.
  3. Keadilan Kodrat, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam.
  4. Keadilan Konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara karena dikukuhkan melalui jalan kekuasaan.
Contoh Perwujudan Budaya Demokrasi Dalam Lingkungan Keluarga :
  1. Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
  2. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati dan menghargai antaranggota keluarga.
  3. Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
  4. Memecahkan masalah keluarga dengan jalan musyawarah.
Ciri utama negara yang dapat dikategorikan sebagai negara demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat/rakyat dalam pemerintahan, karena pada hakikatnya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

BUDAYA POLITIK, dapat dibedakan menjadi 3 tipe, yaitu :
  1. Participant Political Culture (Budaya Politik Partisipan) adalah orang-orang yang melibatkan diri dalam kegiatan politik, setidak-tidaknya dalam kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum (pemilu) yang notabene merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang ada dalam setiap sistem politik.
  2. Subject Political Culture (Budaya Politik Subyek) adalah orang-orang yang secara pasif patuh kepada pejabat-pejabat pemerintahan dan perangkat perundang-undangannya, akan tetapi tidak terlibat dalam politik ataupun membrikan suaranya dalam pemilihan umum.
  3. Parochial Political Culture (Budaya Politik Paroki) adalah orang-orang yang sama sekali tidak menyadari atau bahkan mengabaikan adanya pemerintahan dan kegiatan politik, bisa saja mereka buta huruf (kurangnya pendidikan) tinggal di desa terpencil atau mungkin saja disebabkan oleh usia lanjut yang tidak memungkinkan lagi untuk tanggap terhadap hak pilihnya dan lebih banyak mengungkung diri dalam kesibukan keluarga.
FUNGSI PARTAI POLITIK :
  1. Sebagai sarana sosialisasi politik
  2. Sebagai sarana partisipasi politik
  3. Sebagai sarana rekruitment politik
  4. Sebagai sarana komunikasi politik
  5. Artikulasi kepentingan
  6. Agregasi kepentingan
  7. Pembuat kebijaksanaan
MASYARAKAT MADANI, adalah suatu masyarakat yang beradab (masyarakat yang berperadaban) dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupan atau masyarakat yang mampu mengisi ruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan.

CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
1. Free Public Sphere (Ruang Bebas Publik). Salah satu karakteristik dari masyarakat madani adalah terdapat tempat bagi masyarakat (Free Public Sphere) untuk melakukan aktivitas publiknya secara bebas namun tetap harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Masyarakat mendapat-kan haknya secara penuh dan merdeka untuk menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, berorganisasi termasuk mempublikasikannya kepada publik tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
2. Demokratisasi. Demokratisasi sangatlah penting bagi terciptanya masyarakat madani didalam suatu negara, termasuk Indonesia. Demokratisasi itu sendiri merupakan sebuah proses menegakkan prinsip-prinsip demokrasi didalam sebuah negara demi terciptanya masyarakat yang menjungjung tinggi asas-asa demokrasi. Demokrasi ditegakkan oleh lima pilar yaitu LSM, Pers yang bebas, Supremasi hukum, Perguruan Tinggi dan juga Partai Politik.
3. ToleransiToleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
4. Plularisme. Pluralisme mengandung pengertian bahwa setiap individu bersedia menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat yang majemuk sebagai rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa
5. Keadilan Sosial. Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
6. Partisipasi Sosial. Partisipasi sosial merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat madani yang senantiasa menegakkan demokrasi. Partisipasi sosial berarti setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut serta didalam berpolitik dengan rasa tanggung jawab secara bersih tanpa adanya paksaan atau intimidasi dari pihak manapun. Partisipasi sosial ini banyak contohnya, seperti pemilihan kepada daerah, pemilihan presiden dan wakil presiden, dan lain-lain.
7. Supremasi Hukum. Indonesia adalah negara hukum dan senantiasa menegakkan supremasi hukum. Supremasi hukum merupakan bagian penting dari suatu negara dan juga merupakan salah satu ciri-ciri dari masyarakat madani. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggap hukum dinegeri ini bagaikan sebuah pisau, tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Seharusnya hukum ini bersifat netral yang artinya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
Contoh perilaku budaya demokrasi yang ditunjukkan siswa dalam lingkungan sekolah adalah pemilihan ketua kelas dan pemilihan ketua osis.

SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
  1. Perjanjian Internasional
  2. Kebiasaan Internasional
  3. Yurisprudensi
  4. Pendapat para ahli hukum internasional/doktrin
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
  1. Era Orde Lama
    1. Demokrasi Pada Masa Revolusi Kemerdekaan (periode tahun 1945-1949)
    2. Demokrasi Liberal (periode tahun 1950-1959)
    3. Demokrasi Terpimpin (periode 1959-1965)
  2. Era Orde Baru (periode tahun 1966-1998)
  3. Era Reformasi (periode tahun 1999 – sekarang)
Berdasarkan UU. No. 12 tahun 2003 (UU Pemilu), bahwa Pemilu di Indonesia dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

SENGKETA INTERNASIONAL dapat diartikan sebagai pertengkaran, pertikaian atau perselisihan di antara anggota masyarakat internasional, baik negara, organisasi internasional maupun individu. Sengketa internasional dapat terjadi antara : negara dengan negara, negara dengan individu, negara dengan korporasi asing dan negara dengan kesatuan kenegaraan bukan negara.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa bahwa negara ini (Indonesia) pernah terlibat dalam sengketa dengan Malaysia mengenai konflik kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Dari hasil penyelesaian melalui Mahkamah Internasional , diputuskan bahwa negara yang berhak memiliki Sipadan-Ligitan adalah Malaysia. Keputusan Mahkamah Internasional ini didasarkan atas bukti penguasaan efektif, yang mana bukti tersebut mengharuskan adanya 3 (tiga) syarat, yaitu : 1) keberadaan secara terus-menerus di pulau tersebut; 2) penguasaan secara efektif termasuk administrasi; 3) perlindungan dan pelestarian ekonologis.

Tugas Mahkamah Internasional :
  1. Memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara-negara anggota PBB yang diserahkan putusan-nya kepada Mahkamah Internasional.
  2. Memberi pendapat pada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB.
  3. Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menaati keputusan Mahkamah Internasional.
  4. Memberi nasihat hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
Wewenang Mahkamah Internasional :
  1. Menyelesaikan sengketa (Contentions Case) : menyelesaikan sengketa antar negara yang berdasar permohonan.
  2. Memberi nasihat (Advisory Opinion) : pendapat Mahkamah Internasional dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon.

Tugas dan Hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
  1. Mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh Negara penguasa di daerah perwalian.
  2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa.
  3. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa. 
  4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan jaman secara kreatif, dengan memerhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia itu sendiri atau dengan kata lain Pancasila dapat berinterkasi dengan perkembangan jaman.

Fungsi Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa adalah bahwa Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya.

Ciri ciri ideologi Pancasila, ideologi Pancasila yang di anut oleh Negara Indonesia dan bila kita cermati ideologi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Dalam bidang ekonomi menganut azas kekeluargaan.
  2. Dalam bidang sosial menganut azas kegotongroyongan.
  3. Dalam bidang politik menganut azas musyawarah untuk mufakat.
  4. Dalam bidang agama, Indonesia adalah Negara yang religius artinya negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ciri-ciri ideologi Liberal sebagai berikut :
Pertama, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik. Kedua, anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers. Ketiga, pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri. Keempat, kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan dicurigai sebagai hal yang cenderung disalahgunakan, dan karena itu, sejauh mungkin dibatasi. Kelima, suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian besar individu berbahagia.

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN, artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial :
  1. Sebagai kepala eksekutif, presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen
  2. Presiden tidak dapat dibubarkan oleh parlemen
  3. Presiden mengangkat menteri-menteri negara yang memimpin departemen (kabinet dibentuk oleh presiden)
  4. Kabinet (menteri-menteri negara) bertanggungjawab kepada presiden
  5. Kabinet (menteri-menteri negara) tidak dapat dibubarkan oleh parlemen
  6. Tugas peradilan dilakukan oleh badan peradilan yang tidak bisa dipengaruhi oleh badan lainnya.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer :
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Bunyi PASAL 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS, sebagaimana tercantum dalam pasal 6 UU. No. 40 tahun 1999, pers mempunyai peranan sebagai berikut :
1. memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui.
2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

FUNGSI PERS, seperti yang terdapat pada pasal 3 UU. No. 40 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Sebagai media informasi, pers menyajikan berbagai informasi yang sangat berguna bagi kehidupan masyarakat.
2. Sebagai media pendidikan, pers dapat memberikan berbagai pengetahuan sehingga masyarakat bertambah wawasan atau pengetahuannya.
3. Sebagai media hiburan, pers melalui media massanya dapat memberikan hiburan dalam arti rasa senang dan sebagainya.
4. Sebagai kontrol sosial (social control), pers dapat mempengaruhi masyarakat dan mempengaruhi pemerintah.
Pembaharuan yang sangat mendasar bagi pers dengan disahkannya UU. No. 40 tahun 1999 tentang Undang-Undang Pokok Pers adalah Pers diberi kesempatan untuk menggali informasi seluas-luasnya kepada siapa saja yang dikehendaki dan dijamin oleh hukum.

PENGERTIAN GLOBALISASI menurut pendapat beberapa ahli diantaranya :
1. Selo Soemardjan, terbentuknya suatu sistem organisasi dan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah yang sama.
2. Robert Cox, kecenderungan menyatunya internasionalisasi produksi, pembagian kerja internasional yang baru, perpindahan penduduk dari selatan ke utara, lingkungan kompetitif baru yang mempercepat proses itu dan internasionalisasi negara, membuat negara sebagai age globalisasi baru.
3. Emmanuel Ritcher, jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi ke dalam kesalingketergantungan dan persatuan dunia.
4. Martin Albrow, keseluruhan proses, di mana manusia di bumi terinkorporasi (tergabung) ke dalam masyarakat dunia tunggal, masyarakat global.
5. Kamus Bahasa Inggris, segala sesuatu atau suatu hal yang berkaitan dengan dunia, internasional, atau seluruh alam jagat raya.

Ciri-ciri Nasionalisme (1) :
  1. Sudah ada persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Sifat perjuangannya sudah bersifat nasional.
  3. Tujuannya untuk mencapai kemerdekaan yang nantinya ingin mendirikan suatu negara merdeka yang kekuasaannya ditangani rakyat.
  4. Sudah ada organisasi modern dan bersifat nasional.
  5. Mengandalkan kekuatan otak (pikiran), dimana pendidikan sangat berperan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ciri-ciri nasionalisme (2), antara lain :
  1. Memiliki rasa cinta pada tanah air ( patriotisme ).
  2. Bangga menjadi bangsa dan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
  3. Menempatkan kepentingan bersama daripada kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.
  4. Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman pada diri bangsa Indonesia.
  5. Bersedia mempertahankan dan memajukan negara dan nama baik bangsanya.
  6. Senantiasa membangun rasa persaudaraan, solidaritas, kedamaian, dan anti kekerasan antar kelompok masyarakat dengan semangat persatuan.
  7. Menyadari sepenuhnya bahwa kita adalah sebagai bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
Ciri-Ciri Nasionalisme (3) :
  1. Cinta bangsa dan tanah air
  2. Rela berkorban demi bangsa dan negara
  3. Bangga berbangsa dan bertanah air
  4. Menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan
Ciri Negara Demokrasi
  1. Legitimasi pemerintah
  2. Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik.
  3. Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
  4. Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiannya
  5. Masyarakat dijamin kebebasannya
  6. Memiliki pers yang bebas
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Sebuah Negara bisa di sebut sebagai Negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun cirri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat, prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa Negara tidak bisadan tidak boleh menjalankan kehidupan  Negara berdasarkan kemauannya sendiri.
3. Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas, prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, berlaku prinsip majority rule . maksudnya keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut hatus menghormati hak-hak minoritas (minority rights).
4. Jaminan hak-hak asasi manusia, prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan  dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-kah tersebut meliputi: hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas; hak beragama; hak hidup, hak berserikat dan berkumpul; hak persamaan perlindungan hokum; hak atas proses peradilan yang bebas. Namun demikian. Di sini berlaku prinsip: hak asasi manusia harus senantiasa dikembangkan (diperbaiki, dipertajam, dan ditambah hak-hak lainnya).
5. Pemilu yang bebas dan adil, prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakanpemilihan umum (pemilu).
6. Persamaan di depan hukum, prinsip ini menghendaki adaanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum ( didepan hukum) setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada sikap membeda-bedakan (diskriminasi), entah berdasarkan suku, ras, agama, antargolongan maupun jenis kelamin.
7. Perlindungan hukum, prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh Negara. Misalnya warga Negara tak boleh di tangkap tanpa alasan hukum yang jelas; warga Negara tak boleh dipenjarakan tanpa melalui proses hukum yang terbuka.
8. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi, prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hokum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan Negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.
9. Penghargaan pada keberagaman, prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok social-budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan Negara.
10. Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi, prinsip ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. tolenrasi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat.kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaikan bersama.

Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu:
  1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
  2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
  3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
  4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
Dampak Positif Globalisasi :
  1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, didorong oleh kemajuan teknologi informasi (contohnya internet) sehingga perubahan yang terjadi di dunia luar dapat dengan segera diketahui
  2. Bergesernya nilai budaya yang merugikan seperti feodalisme dan produk kolonialisme lainnya
  3. Perubahan etos kerja budaya yang menghambat pembangunan
  4. Modernisasi mendorong rasionalisme sehingga kepercayaan terhadap tahayul berangsur-angsur hilang
  5. Berkembangnya prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.

Jumat, 20 Februari 2015

SOAL UJIAN SEKOLAH


SOAL UJIAN SEKOLAH MAPEL PKn TH. PELAJARAN 2014-2015

PILIHAN GANDA
1.    Di dalam sistem pemerintahan parlementer , Perdana Menteri dipilih oleh……
a.    Presiden
b.    Raja
c.    Ratu
d.    DPR/Parlemen
e.    Kaisar

2.    Dalam Sistem pemerintahan parlementer dimana perdana menteri dapat dijatuhkan  parlemen dengan cara….
a.    Kudeta politik
b.    Mosi tidak percaya
c.    Sidang di pengadilan
d.    Tuntutan Negara adikuasa
e.    Pemilu yang ssesuai dengan UU

3.    Ciri-ciri system pemerintahan presidensiil adalah….
a.    Menteri bertanggung jawab kepada Presiden
b.    Presiden tidak mempunyai hak prerogative
c.    Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen
d.    Kekuasaan legeslatif lebih kuat daripada kekuatan eksekutif
e.    Presiden memegang kekuaasaan dengan absolute

4.    Sifat dari UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 adalah luwes dan fleksibel , terutama batang tubuh yang sudah diamandemen. Dasar hukum amandemen UUD kita adalah…..
a.    Pasal 27 UUD 1945
b.    Pasal 28 UUD 1945
c.    Pasal 33 UUD 1945
d.    Pasal 35 UUD 1945
e.    Pasal 37 UUD 1945

5.    Menurut Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebelum diamandemen “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilakukan…..”.
a.    Oleh MPR
b.    Menurut UUD
c.    Oleh Presiden
d.    Oleh DPR
e.    Oleh MA

6.     Berikut ini merupakan fungsi pers pada era reformasi yaitu….
a.    Setia kepada pengusaha yang mengajinya
b.    Penyalur aspirasi rakyat banyak
c.    Penyebar informasi khususnya pejabat yang berkuasa yang didukungnya
d.    Memprovokatori rakyat agar menentang kebijakan pemerintah
e.    Memberitakan informasi yang hanya menguntungkan pihak tertentu

7.    Perkembangan Pers pada jaman penjajahan mengalami hambatan. Pada waktu itu pers dianggap sebagai….
a.    Sarana pendidikan bagi pribumi
b.    Lembaga yang harus diwaspadai
c.    Lembaga atau media pribumi yang sering menghasut
d.    Media pendidikan politik bagi pribumi
e.    Sarana komunikasi rakyat yang berbahaya

8.    Sebagai insan pers independen diperlukan sikap positif dalam menyampaikan informasi. Yang bukan merupakan cerminan sikap positif kemerdekaan pers adalah ……
a.    Profesionalisme dalam bekerja
b.    Bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani
c.    Memegang teguh kode etik jurnalistik
d.    Menegakan supremasi hukum
e.    Memihak kepada yang memesan berita dengan bayaran yang tinggi

9.    Kemerdekaan Pers merupakan pengejawantahan kebebasan mengeluarkan pendapat dalam bentuk tulisan yang dijamin dalam pasal…..
a.    26 UUD 1945
b.    27 ayat 1 UUD 1945
c.    27 ayat 2 UUD 1945
d.    28 UUD 1945
e.    29 UUD 1945

10.  Yang bukan peran  pers nasional bagi masyarakat adalah ……
a.    Sebagai alat kepentingan pemerintah yang berkuasa
b.    Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
c.    Mendorong terwujudnya supremasi hukum
d.    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
e.    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi

11.  Kebebasan pers dapat berdampak negatif  …..
a.    Membuka wawasan masyarakat tentang dunia luar
b.    Meningkatkan  pengetahuan masyarakat tentang politik negaranya
c.    Meningkatnya paham konsumerisme, hedonisme, dan materialisme
d.    Meningkatkan paham nasionalisme warga negara
e.    Menanamkan jiwa patriotisme

12.  Globalisasi adalah  proses internasinalisasi, maksud dari ungkapan tersebut adalah…..
a.    Komunikasi dan infomasi sangat terbuka
b.    Proses penyatuan dunia di bawah satu atap
c.    Kebebasan dapat diperoleh oleh semua orang
d.    Hal-hal yang selalu berhubungan dengan dunia internasional
e.    Peristiwa yang berhubungan dengan manusia diberbagai negara

13.  Globalisasi yang berlebihan dalam berbagai aspek kehidupan menyebabkan masyarakat …….
a.    Memiliki etos kerja tinggi 
b.    Berwawasan luas
c.    Semakin terbuka terhadap pembaharuan
d.    Berorientasi ke masa depan
e.    Mengalami  benturan budaya atau shock culture

14.  Proses globalisasi menuntut kesiapan masyarakat dan bangsa Indonesia untuk dapat menyesuaikan diri dan mengantisipasi dampak buruk sebagai akibat keterbukaan. Untuk itu diperlukan ……
a.    Sikap membangga-banggakan produk luar negeri
b.    Sikap lebih senang berwisata di luar negeri
c.    Sikap menjaga eksistensi jatidiri bangsa
d.    Sikap merasa malu mengakui negara Indonesia
e.    Sikap lebih tertarik dengan budaya-budaya barat  daripada budaya sendiri

15.  Merebaknya internet dengan segala fasilitasnya merupakan aspek positif globalisasi di bidang……..
a.    humanisme
b.    Informasi dan teknologi
c.    Sosial budaya
d.    Politik
e.    Hankam

16.  Dampak negatif globalisasi di bidang sosial budaya adalah…..
a.    Campur tangan pihak militer asing
b.    Meningkatnya wawasan kebangsaan masyarakat
c.    Gaya hidup yang mengarah ke pergaulan yang bebas, narkoba, dan minum-mimunan alkohol
d.    Semangat kerja yang tinggi
e.    Meningkatnya mutu /kualitas hidup masyarakat

17.  Budaya barat yang perlu  dicontoh sebagai dampak positif globalisasi adalah…..
a.    Paham sekularisme
b.    Individualisme yang tinggi
c.    Nongkrong di café dan Mall
d.    Kerja keras, disiplin, dan tepat waktu
e.    Gaya hidup bebas /free seks

18.  Perhatikan pernyataan di bawah ini !
1.    tidak adanya keuntungan nyata dari liberallisasi ekonomi
2.    kerugian ekonomi dan penggusuran sosial
3.    menurunnya ketimpangan dalam hal kesejahteraan
4.    menurunnya kesempatan kerja yang muncul dari globalisasi
5.    persoalan budaya, sosial, dan ekonomi pasar bebas
Beberapa hal diatas yang menunjukan alasan bahwa globalisasi tidak memberikan keuntungan bagi negara yang sedang berkembang adalah…..
a.    1 dan 2
b.    1 dan 3
c.    2 dan 4
d.    2 dan 5
e.    3 dan 5

19.  Perdagangan bebas  dunia (WTO)  dilaksanakan mulai tahun…..
a.    2008
b.    2010
c.    2015
d.    2020
e.    2025

20.  Bentuk realisasi  AFTA adalah adanya kerja sama ekspor impor antara Indonesia dengan…..
a.    Amerika
b.    Cina
c.    Inggris
d.    Canada
e.    Australia

21.  Bangsa adalah terbentuk karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain. adalah pengertian bangsa menurut….
a.    Ernest Renant
b.    Otto Bauer
c.    Hans Kohn
d.    Aristoteles
e.    George Jelinek

22.  Sebagai Negara kepulauan yang dikelilingi wilayah perairan, maka ditentukan batas-batas wilayah perairannya. Wilayah laut Indonesia yang disebut Zona Ekonomi Eklusif atau ZEE adalah…..
a.    3 mil
b.    12 mil
c.    20 mil
d.    200 mil
e.    2000 mil

23.  Suatu negara yang  yang berada di bawah perlindungan Negara lain yang kuat disebut…..
a.    Trustee
b.    Mandat
c.    Dominion
d.    Koloni
e.    Protektorat

24.  Hukum yang berlaku pada masa yang akan datang disebut……
a.    Ius constitutum
b.    Ius constituendum
c.    Hukum Alam
d.    Yurisprodensi
e.    Hukum Material

25.  Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia adalah….
a.    UU No. 28 Tahun 1999
b.    UU No. 31Tahun 1999
c.    UU No. 39 Tahun 1999
d.    UU No. 26 Tahun 2000
e.    UU No. 30Tahun 2002


26.  Korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok. Di bawah ini adalah contoh korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara adalah….
a.    Kasus Antasari Ashar
b.    Kasus Perampokan Bank di Medan
c.    Kasus Bank Century
d.    Kasus Mantan Gubernur Aceh Abdulah Puteh
e.    Kasus  investor PT Anta Boga.

27.  Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dijamin dalam  UUD 1945 khususnya pasal….
a.    Pasal 29 ayat 2
b.    Pasal 30
c.    Pasal 31
d.    Pasal 32
e.    Pasal 33

28.  Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat empat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari  dasar falsafah negara. Pokok pikiran yang keempat  adalah…..
a.    Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.    Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
c.    Negara yang berkedaulatan rakyat
d.    Negara berdasarkan peri kemanusian
e.    Negara melindungi  bangsa Indonesia atas dasar persatuan

29.  Mengakui persamaan derajad, hak, dan kewajiban antara sesama manusia merupakan pengamalan sila….. dari Pancasila
a.    Pertama
b.    Kedua
c.    Ketiga
d.    Keempat
e.    Kelima

30.  1.   Presiden sebagai kepala negara
2. . Presiden dalam menyusun kabinet meminta persetujuan parlemen
3.  Perdana Menteri dapat dijatuhkan  perlemen dengan mosi tidak percaya
4.  Menteri-menteri tunduk dan bertanggung jawab pada parlemen
5.  Perdana Menteri dipilih oleh parlemen dengan suara terbanyak.
Dari ciri-ciri tersebut diatas , manakah yang sesuai dengan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer….

a.    1,2,3 dan 4
b.    1,3,4, dan 5
c.    2,3,4, dan 5
d.    1,2,4, dan 5
e.    1, 2, 3, 4, dan 5

31.  Budaya politik dimana rakyatnya sudah mempunyai pemahaman yang baik mengenahi sistem politik negaranya disebut….
a.    Budaya politik parokial
b.    Budaya politik subyek
c.    Budaya politik partisipan
d.    Budaya politik demokratis
e.    Budaya politik modern


32.  Partisipasi warga negara untuk dipilih menjadi  anggota DPR disebut….
a.    Hak opsi
b.    Hak repudiasi
c.    Hak pilih aktif
d.    Hak pilih pasif
e.    Hak amandemen

33.  Yang  merupakan ciri suatu masyarakat madani  adalah….
a.     Tertutupnya  ruang publik
b.    Toleransi
c.    Sukuisme
d.    Hukum yang memihak pada penguasa
e.    Absolutisme

34.  Pada Era  Orde Baru Presiden dan wakil Presiden  dipilih oleh…..
a.    DPR
b.    Rakyat langsung
c.    MPR
d.    DPD
e.    MK

35.  Contoh  sikap terhadap putusan musyawarah yang sesuai dengan demokrasi Pancasila adalah…..
a.    Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas
b.    Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan.
c.    Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab.
d.    Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat.
e.    Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab.

36.  Keadilan yang memperlakukan seseorang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku disebut keadilan….
a.    Legalitas
b.    Komutatif
c.    Distributif
d.    Kodrat alam
e.    Konvensional

37.  Pemerintahan yang tidak transparan akan mengakibatkan …..
a.    Pejabat yang berkuasa     memihak rakyat kecil                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
b.    Praktik KKN berkembang di semua aspek kehidupan
c.    Pemerintah yang berkuasa  mendapat dukungan penuh dari rakyat
d.     Angka kemiskinan rendah
e.    Kemakmuran merata di masyarakat

38.  Berikut adalah  bukan pengertian hubungan internasional…..
a.    Hubungan antar bangsa, baik Negara dan Negara, Negara dan individu/badan hukum, dan antar warga Negara dengan warga Negara lain.
b.    Interaksi antar actor yang berpartisipasi dalam politik internasional
c.    Hubungan yang sering menggunakan kekerasan dan penekanan
d.    Hubungan untuk mencapai kesejahteraan bersama antar masyarakat internasional
e.    Hubungan yang mencakup kerjasama antar bangsa dalam semua bidang

39.  Ratifikasi adalah tahap penting dalam pembuatan perjanjian internasional karena…..
a.    Mencerminkan paham demokrasi
b.    Untuk menghindari pengingkaran di lain waktu
c.    Menyamakan persepsi diantara utusan yang berunding
d.    Perjanjian tersebut sudah mempunyai  kekuatan mengikat
e.    Penentuan sanksi bagi pelanggar perjanjian

40.  Badan Internasional PBB yang menangani masalah kesehatan dunia adalah….
a.    WHO
b.    UNESCO
c.    FAO
d.    UNICEF
e.    UNHCR

41.  Menurut asas Negara  melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya, diluar wilayah tersebut berlaku hukum asing. asas ini disebut….
a.    Asas Teritorial
b.    Asas kepentingan umum
c.    Asas kebangsaan
d.    Asas legalitas
e.    Asas opurtunitas

42.  Keputusan Mahkamah Internasional terhadap sengketa internasional bersifat final, artinya….
a.    Tidak dimungkinkan kasasi
b.    Harus segera dieksekusi
c.    Tidak member peluang untuk banding
d.    Mengikat pihak ketiga
e.    Harus dihadiri kedua pihak sengketa atau pengacara

43.  Pancasila sebagai ideologi  terbuka memiliki implikasi yang mendalam, yakni….
a.    Bebas menerima budaya asing
b.    Membuka peluang pasar monopoli
c.    Menyesuaikan dengan keadaan masyarakat  dan zaman
d.    Menganut sistem pasar bebas
e.    Mementingkan srtategi politis

44.  Sikap hidup modern yang tidak sesuai dengan norma Pancasila adalah…..
a.    Mengadakan pembangunan di segala aspek kehidupan
b.    Berusaha meningkatkan taraf hidup
c.    Mengadakan persahabatan dengan semaua bangsa
d.    Mengambil alih nilai modern tanpa seleksi
e.    Berusaha meningkatkan kualitas hidup

45.  Sikap yang mencerminkan nilai-nilai  Pancasila dalam lingkungan masyarakat adalah…..
a.    Menghormati orang tua
b.    Menghormati guru
c.    Bermusyawarah dalam keluarga
d.    Membersihkan lingkungan sendiri
e.    Menjaga kerukunan antar umat beragama



II. SOAL  ESAI 

46.   Tuliskan 4 (empat)  tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) yang
  terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat !

47.   Tuliskan pengertian budaya politik !

48.  Tuliskan 3 (tiga) tahap-tahap perjanjian internasional !

49.   Tuliskan 4 (empat) fungsi pers !

50.  Tuliskan 5 (lima ) dampak negatif globalisasi !